Jumat, 11 Juli 2008

Parpol Peserta Pemilu 2009 Dapat Nomor Urut

Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (9/7/2008) di Jakarta, melakukan undian nomor urut partai politik yang akan digunakan dalam Pemilu 2009. Berikut ini nomor urut partai politik peserta Pemilu 2009 :

1. Partai Hati Nurani Rakyat
2. Partai Karya Peduli Bangsa
3. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
4. Partai Peduli Rakyat Nasional.
5. Partai Gerakan Indonesia Raya
6. Partai Barisan Nasional
7. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
8. Partai Keadilan Sejahtera
9. Partai Amanat Nasional
10. Partai Perjuangan Indonesia Baru
11. Partai Kedaulatan
12. Partai Persatuan Daerah
13. Partai Kebangkitan Bangsa
14. Partai Pemuda Indonesia
15. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
16. Partai Demokrasi Pembaruan
17. Partai Karya Perjuangan
18. Partai Matahari Bangsa
19 Partai Penegak Demokrasi Indonesia
20. Partai Demokrasi Kebangsaan
21. Partai Republika Nusantara
22. Partai Pelopor
23. Partai Golongan Karya
24. Partai Persatuan Pembangunan
25. Partai Damai Sejahtera
26. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia
27. Partai Bulan Bintang
28. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
29. Partai Bintang Reformasi
30. Partai Patriot
31. Partai Demokrat
32. Partai Kasih Demokrasi Indonesia

33. Partai Indonesia Sejahtera
34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama.

Sumber : Kompas

Selasa, 08 Juli 2008

34 Parpol Jadi Peserta Pemilu 2009

Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Jakarta, Senin mengumumkan peserta Pemilihan Umum 2009 yakni 34 partai politik.

Ke-34 partai politik peserta pemilu terdiri dari 16 partai yang telah memenuhi syarat pasal 315 dan 316 huruf d, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu. Serta 18 partai baru yang lolos verifikasi faktual.

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengumumkan parpol yang lolos verifikasi faktual sekitar pukul 22.35 WIB.

Didampingi anggota KPU lainnya, Hafiz mengatakan partai yang dinyatakan lolos verifikasi faktual dari 35 partai politik baru adalah partai yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan yakni perihal kepengurusan, domisili, pemenuhan 30 persen kepengurusan perempuan di tingkat DPP, dan dukungan.

"Berdasarkan penelitian KPU pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, partai politik yang memenuhi syarat ditetapkan sebagai peserta pemilu," katanya saat membacakan berita acara.

Ke-16 partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat pasal 315 dan 316 huruf d, UU 10/2008 (disusun berdasarkan abjad) yakni:
1.
Partai Amanat Nasional.
2. Partai Bintang Reformasi.
3. Partai Bulan Bintang.
4. Partai Demokrasi Indonesia.
5. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
6. Partai Demokrasi Kebangsaan.
7. Partai Demokrat.
8. Partai Golkar.
9. Partai Karya Perjuangan Bangsa.
10. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.
11. Partai Keadilan Sejahtera.
12. Partai Kebangkitan Bangsa.
13. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme.
14. Partai Pelopor.
15. Partai Penegak Demokrasi Indonesia.
16. Partai Persatuan Pembangunan.

Sedangkan 18 partai baru yang lolos verifikasi faktual dan ditetapkan sebagai peserta pemilu (susunan sesuai abjad):
1.
Partai Barisan Nasional.
2. Partai Demokrasi Pembaruan.
3. Partai Gerakan Indonesia Raya.
4.
Partai Hati Nurani Rakyat.
5. Partai Indonesia Sejahtera.
6. Partai Karya Perjuangan.
7. Partai Kasih Demokrasi Indonesia.
8. Partai Kebangkitan Nasional Ulama.
9. Partai Partai Kedaulatan.
10. Partai Matahari Bangsa.
11. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia.
12. Partai Patriot.
13. Partai Peduli Rakyat Nasional.
14. Partai Pemuda Indonesia.
15. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia.
16. Partai Perjuangan Indonesia Baru.
17. Partai Persatuan Daerah.
18. Partai Republik Nusantara.(*)

Sumber : Antara